Oleh Herman
Selasa (16/10/12), Sebuah pesawat jenis capung
kecelakaan dan jatuh di Jalan Amal, Komplek Perumahan Pandau Permai, Siak Hulu,
Kabupaten Kampar.
|
TNI AUsedang mencekik leher wartawan |
Pesawat
itu terbang di perumahan Pandau Permai, Pekanbaru, Riau, dalam rangka latihan
rutin. Pesawat oleng sebelum jatuh pada pukul 09.30. Untungnya, Letnan Dua
Penerbang Reza Yori yang saat itu menjadi pilot berhasil selamat karena keluar
menggunakan kursi lontar sebelum pesawat jatuh.
Jatuhnya pesawat tempur TNI AU mengundang kedatangan ribuan warga ke lokasi
kejadian. Sempat
terjadi insiden pemukulan oleh petugas terhadap seorang warga dan wartawan yang
berusaha mengambil gambar pesawat.
Warga
dan wartawan tak diizinkan mendekat ke badan pesawat.
Seperti yang diungkapkan salah satu
warga, Edi Jon (50 tahun) yang melihat langsung saat pesawat jatuh.
Katanya, pihak TNI AU memukili wartawan dan warga masyarakat yang berusaha
mencoba meliput dan mengambol photo lokasi dipesawat jatuh.
"Bukan hanya kamera dan hendphonnya
saja yang dirampas, tapi juga mereka dipukuli sampai ada yang luka parah.
Tindakan mereka benar-benar seperti tidak berprikemanusian," kesalnya.
Bahkan peristiwa penganiayaan warga dan sejumlah
awak media itu dilakukan di hadapan anak-anak Sekolah Dasar (SD).
Akibat dari
kekerasan ini belasan jurnalis di
Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (16/10/2012) malam
menggelar aksi keprihatinan di halaman Gedung RRI Purwokerto.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan yang sedang
bertugas meliput di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau dan mendapat tindak
kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Udara.
Koalisi Wartawan Anti-Kekerasan (KWAK) di Sumatera Barat menilai kekerasan
yang dilakukan terhadap wartawan merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas
jurnalistik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras kekerasan dan
perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang
melakukan peliputan berita.
PWI Riau mencatat sedikitnya ada 11 wartawan yang dianiaya petugas.
Wartawan yang jadi korban
Didik Herwanto wartawan foto Riau Pos (Grup JPNN
mengalami luka parah di bagian telinga hingga mengeluarkan
darah. Kamera Didik pun dirampas paksa.
Robby wartawan RTV
Ryan Anggoro wartawan Antara, kehilangan kamera dan kacamata
Dewo dari Riau Channel
Ari Nadem (Tv-One), dipukul dan kameranya disita.
Irwansyah (reporter RTV)
Andika (fotografer Vokal)
Apa yang
dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No
40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Pelanggaran pasal ini
diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti
tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat
atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dari berbagai sumber |