Selasa, 16 Oktober 2012

Pesawat Hawk 200 dan Kekerasan Wartawan di Riau

Oleh Herman

Selasa (16/10/12), Sebuah pesawat jenis capung kecelakaan dan jatuh di Jalan Amal, Komplek Perumahan Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar


TNI AUsedang mencekik leher wartawan
Pesawat itu terbang di perumahan Pandau Permai, Pekanbaru, Riau, dalam rangka latihan rutin. Pesawat oleng sebelum jatuh pada pukul 09.30. Untungnya, Letnan Dua Penerbang Reza Yori yang saat itu menjadi pilot berhasil selamat karena keluar menggunakan kursi lontar sebelum pesawat jatuh.


Jatuhnya pesawat tempur TNI AU  mengundang kedatangan ribuan warga ke lokasi kejadian. Sempat terjadi insiden pemukulan oleh petugas terhadap seorang warga dan wartawan yang berusaha mengambil gambar pesawat. Warga dan wartawan tak diizinkan mendekat ke badan pesawat.

Seperti yang diungkapkan salah satu warga, Edi Jon (50 tahun) yang melihat langsung saat pesawat jatuh. Katanya, pihak TNI AU memukili wartawan dan warga masyarakat yang berusaha mencoba meliput dan mengambol photo lokasi dipesawat jatuh.

"Bukan hanya kamera dan hendphonnya saja yang dirampas, tapi juga mereka dipukuli sampai ada yang luka parah. Tindakan mereka benar-benar seperti tidak berprikemanusian," kesalnya.
Bahkan peristiwa penganiayaan warga dan sejumlah awak media itu dilakukan di hadapan anak-anak Sekolah Dasar (SD).

Akibat dari kekerasan ini belasan jurnalis di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (16/10/2012) malam menggelar aksi keprihatinan di halaman Gedung RRI Purwokerto.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau dan mendapat tindak kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Udara.
Koalisi Wartawan Anti-Kekerasan (KWAK) di Sumatera Barat menilai kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita.
PWI Riau mencatat sedikitnya ada 11 wartawan yang dianiaya petugas.


 Wartawan yang jadi korban
Didik Herwanto wartawan foto Riau Pos (Grup JPNN mengalami luka parah di bagian telinga hingga mengeluarkan darah. Kamera Didik pun dirampas paksa.
 Robby wartawan RTV
Ryan Anggoro wartawan Antara, kehilangan kamera dan kacamata
Dewo dari Riau Channel
Ari Nadem (Tv-One), dipukul dan kameranya disita.
Irwansyah (reporter RTV)
Andika (fotografer Vokal)

Apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta,  seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dari berbagai sumber